src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto: Ilustrasi kalender 2025 (Freepik) HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat kini bisa mengatur jadwal aktivitas mereka dengan lebih baik, termasuk sektor swasta yang seringkali menyesuaikan dengan keputusan ini. Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (15/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir menjelaskan pentingnya penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai pedoman bagi masyarakat, baik di sektor publik maupun swasta, untuk merencanakan aktivitas mereka.
“Kami memutuskan ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025,” ujar Muhadjir, dikutip dari CNN Indonesia dilansir cnbcindonesia.com.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri:
Tidak ada hari libur atau cuti bersama pada bulan Februari.
Tidak ada hari libur atau cuti bersama pada bulan Juli.
Tidak ada hari libur atau cuti bersama pada bulan Oktober.
Tidak ada hari libur atau cuti bersama pada bulan November.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Muhadjir menjelaskan bahwa jumlah hari libur ini sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Penambahan hari libur hanya bisa dilakukan melalui perubahan keputusan presiden.
Muhadjir juga menegaskan bahwa penetapan hari libur ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara waktu bekerja dan waktu istirahat masyarakat. Dengan adanya cuti bersama, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat saat kembali bekerja setelah masa libur panjang.
Artikel Asli baca di cnbcindonesia.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim