src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komite SMAN 10 Ridwan Tassa berang atas aksi pembongkaran barang-barang milik sekolah dan siswa yang dilakukan oleh pihak Yayasan Melati Kaltim, pada Sabtu 5 Juni 2021, lalu.
Menurutnya, tindakan yayasan terlalu arogan dan terburu-buru. Tidak mengedepankan cara berkomunikasi yang baik dengan pihak sekolah dan komite sekolah.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa hanya Pemprov Kaltim yang berhak memindahkan sekolah tersebut. Bukan yayasan.
“Itu adalah aset pemerintah. Kalau harus dipindah, tentu yang memindahkan bukan yayasan, tapi pemerintah. Kemudian pemerintah punya pertimbangan, harus ada komunikasi dengan komite selaku perwakilan orang tua. Ada aturannya, karena ini sekolah negeri, sekolah pemerintah. Beda deng
an lain,” ujarnya melalui telepon.
Ridwan bersama seluruh orang tua siswa sepakat membawa masalah tersebut ke Komisi IV DPRD Kaltim. Setelah itu, bertemu Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Lebih dari 334 orang tua yang ikut dalam Zoom (pertemuan virtual) mengamanahkan pada kami untuk menyelesaikan sebaik-baiknya. Besok kami bertemu dengan DPRD, kemudian kami berdialog dengan Pak Gubernur untuk menyampaikan aspirasi orang tua,” katanya.
Dia membeberkan, kejadian ini bukanlah kali pertama. Namun, terus berulang sejak tahun 2017 silam. Antara pihak sekolah SMAN 10 saling berhadapan dengan Yayasan Melati Kaltim.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri telah memenangkan pihak SMAN 10. Namun, oleh pihak sekolah, Yayasan Melati Kaltim masih tetap diperkenankan berada di dalam sekolah.
Sekarang, kata Ridwan, sangat disayangkan jika yayasan yang justru mengusir pihak SMAN 10. “Anak kami di sana, secara psikologis terpengaruh. Maka kita minta yayasan menghentikan langkahnya itu. Biarkan pemerintah yang bekerja, bukan yayasan. Karena tanah itu sudah inkrah, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung. Sehingga kalau diserahkan pada yayasan, tentu pemerintah membuat kajian. Nah, ketika keputusan kami menangkan, harusnya yayasan kita usir, kalau kita mau. Tapi tidak kita lakukan, pertimbangannya, kita kasihan anak-anak kelas lain,” ujarnya.
Terkait dengan surat disposisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk memindahkan sekolah dan tersebar di ranah publik, dia menyesalkan hal itu.
Menurutnya, disposisi itu adalah sesuatu yang rahasia. Dalam pemerintahan, disposisi juga harus ditinjau. “Disposisi itu bukan keputusan, tapi rahasia yang harusnya tidak keluar. Harusnya ditinjau dalam bentuk surat, karena disposisi hanya tulisan tangan, tidak berbadan hukum, dan kita pemerintah dilarang mengeluarkan disposisi karena itu rahasia,” katanya.
Dia juga mengungkap, pihak SMAN 10 dan komite sekolah sebelumnya juga telah bertemu dengan Gubernur Kaltim terkait rencana pemindahan sekolah. Dijanjikan, SMAN 10 akan dibangunkan gedung yang baru. Namun, gedung yang baru minim sarana pendukung.
“Gubernur janjikan akan bangun sekolah yang lebih bagus dari itu, tapi mana? Bangunan kantor bagus, tapi ruang belajar, sarana olahraga, labolatorium tidak mendukung. Janganlah itu dilakukan. SMAN 10 itu dilahirkan oleh pemerintah, dilahirkan sebagai sekolah favorit. Di sana disiapkan sekolah 14 hektare, dibuatlah yayasan, kenapa? Karena aturannya tidak boleh. Supaya ada yayasan yang mengatur dana APBD bisa mengalir lewat yayasan. Jadi, yayasan memiliki tanggung jawab untuk pengembangan dan kemajuan sekolah. Semua bangunan yang ada di situ bagian dari APBD. Yang terjadi sekarang SMAN 10 diusir,” tukasnya.
Ridwan juga mengimbau kepada seluruh orang tua siswa, alumni dan masyarakat untuk bersabar dan menahan diri untuk tetap menjaga kondusivitas.
“Kita selesaikan dengan sebaiknya dengan jalur dialog, komunikasi. Supaya tahun ajaran baru bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal