HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kesempatan kepada aparatur desa yang ingin melakukan konsultasi hukum.
“Sebelum jalankan kebijakan, Pemdes bisa lebih dulu berkonsultasi hukum dengan kami di Kejaksaan, tidak dipungut biaya kok, gratis, ” ungkap Kajari Kukar, Darmo Wijoyo, Rabu 9 Juni 2021, di ruang kerjanya.
Darmo menyebut, sampai saat ini, sudah ada beberapa Pemdes di wilayah Kecamatan Muara Badak yang berkonsultasi hukum dengan Kejari. Hal ini sangat diapresiasi oleh penegak hukum.
Untuk lebih memudahkan konsultasi hukum, aparat desa yang jauh wilayahnya, tidak perlu repot-repot datang ke Tenggarong. “Bisa saja konsultasi hukumnya melalui telepon,” sebutnya.
Darmo yang pernah menjabat Kajari Kota Salatiga Jawa Tengah ini, membeberkan, celah terjadinya korupsi di desa karena menganggap jauh dari pengawasan tingkat kabupaten sehingga merasa aman menyelewengkan dana.
“Meski jauh dari pengawasan, bisa saja ada masyarakat yang melaporkan, akhirnya terbongkar. Jangan coba lakukan penyimpangan dana di desa, ” pesan Darmo.
Selain itu juga, celah lain korupsi dana desa karena kongkalikong di internal pemerintahan desa. Dia berpesan, ketika sudah mengetahui Kades ingin melakukan penyimpangan, jangan didukung.
“Mencairkan dana di desa, harus ada paraf Sekdes dan Bendahara, kalau tahu dananya akan dipakai untuk yang bukan lazim oleh Kades, jangan ikut tandatangan atau paraf, ini sama saja mendukung Kades berbuat salah, ” jelasnya.
Darmo menyebut, saat ini kasus korupsi dana desa yang sedang ditangani pihaknya ada di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang. “Nilai kerugiannya masih dihitung Itwil, jika sudah selesai maka akan kita percepat ke proses selanjutnya yaitu sidang perkara, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal