src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Cari Tambahan PAD, DPRD Kaltim Kaji Pajak Alat Berat hingga Pemanfaatan Air Permukaanir

Cari Tambahan PAD, DPRD Kaltim Kaji Pajak Alat Berat hingga Pemanfaatan Air Permukaanir

waktu baca 4 menit
Senin, 10 Agu 2026 16:56 102 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai fokus kepada sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berupaya memperluas sumber pendapatan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan regulasi pajak dan retribusi agar potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Senin 10 Agustus 2026. Paripurna tersebut membahas penyampaian pendapat Gubernur Kaltim atas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sekaligus pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim.

Empat Raperda tersebut masing-masing mengatur Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, perubahan kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hasanuddin Mas’ud atau yang kerap disapa Hamas mengatakan perubahan sejumlah aturan tersebut tidak lepas dari kebutuhan meningkatkan PAD. Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengoptimalkan penerimaan melalui pajak maupun retribusi, termasuk dengan menyesuaikan kembali regulasi yang menjadi dasar pemungutannya.

“Urgensinya untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Bagaimana pemerintah membuat akselerasi supaya pendapatan itu ditingkatkan dengan retribusi, mekanismenya harus diubah,” kata Hamas.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah sumber penerimaan yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan. Dua di antaranya adalah Pajak Alat Berat dan Pajak Air Permukaan. Hamas menilai pendataan serta penagihan terhadap kedua sektor tersebut masih perlu diperkuat, termasuk pada aktivitas industri dan pertambangan yang menggunakan alat berat maupun memanfaatkan sumber air dalam kegiatan operasionalnya.

Cakupan Pajak Alat Berat, sebut Hamas, tidak hanya berkaitan dengan alat yang beroperasi di daratan. Ia mencontohkan keberadaan floating crane yang digunakan di perairan sebagai bagian yang menurutnya perlu ditelusuri dalam pendataan objek pajak. Oleh karena itu, pembenahan regulasi juga harus diikuti dengan validasi data agar pemerintah mengetahui potensi penerimaan secara lebih utuh.

“Pajak alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” ujarnya.

Sementara untuk Pajak Air Permukaan, Hamas menilai potensinya juga cukup besar mengingat banyak kegiatan usaha di Kaltim yang memanfaatkan sumber air. Contohnya, kata dia, aktivitas pertambangan yang menggunakan air dalam proses operasionalnya. Optimalisasi penerimaan dari sektor tersebut membutuhkan mekanisme pendataan dan pemungutan yang lebih jelas.

Namun, Hamas belum dapat menyebutkan angka pasti mengenai tambahan PAD yang mungkin diperoleh dari optimalisasi kedua sektor tersebut. Dikatakannya, besaran potensinya masih perlu dihitung melalui pendataan yang lebih menyeluruh terhadap objek pajak dan wajib pajak di lapangan. “Kalau estimasinya saya belum bisa tahu berapa, tapi paling tidak PAD-nya makin meningkat,” imbuh Hamas.

Selain sektor pajak dan retribusi, Hamas juga menyinggung peluang Kaltim memperbesar penerimaan dari sektor minyak dan gas. Menurutnya, potensi migas perlu ditempatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang terus diperjuangkan, termasuk melalui skema participating interest atau hak partisipasi dalam pengelolaan kegiatan migas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamas menyebut, Kaltim memiliki pengalaman daerah lain yang dapat dipelajari dalam upaya memperbesar manfaat ekonomi dari sektor migas. Ia menyinggung studi yang dilakukan ke Cepu dan menilai Kaltim perlu lebih aktif memperjuangkan skema partisipasi tersebut agar manfaat keberadaan kegiatan migas tidak hanya berhenti pada aktivitas produksi, tetapi juga memberi kontribusi lebih besar bagi daerah. “Kadang dibayar, kadang tidak. Makanya dibuat peraturan daerah,” tegas Hamas.

Kendati demikian, pembahasan Raperda belum langsung masuk pada tahap perubahan substansi. Hamas mengatakan fraksi-fraksi DPRD Kaltim masih menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan terhadap rancangan regulasi yang diajukan. Jawaban dari pemerintah daerah akan menjadi bahan bagi DPRD Kaltim untuk menentukan langkah pembahasan berikutnya.

Ia berharap Gubernur Kaltim dapat memberikan tanggapan terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan fraksi, sehingga pembahasan tidak hanya berhenti pada penyampaian pandangan umum, tetapi berlanjut pada penajaman substansi sebelum regulasi ditetapkan.

“Nanti pada perjalanan berikutnya mudah-mudahan Pak Gubernur bisa hadir memberikan tanggapan langsung terhadap beberapa pertanyaan,” harap Hamas. (Retno)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x