HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 170 butir pil ekstasi dan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,37 gram. Pemilik narkoba tersebut inisial SK ditangkap.
Kepala Unit Lidik Satreskoba Polres Samarinda Iptu Dalimunthe menjelaskan pelaku ditangkap di Jl Delima Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
“Terungkapnya kasus ini bermula informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan,” ujar Dalimunthe.
Polisi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Kemudian, polisi langsung menggeledah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 lembar plastik klip yang berisikan 170 butir pil ekstasi ditemukan di dalam dashboard motor sebelah kiri,” kata Dalimunthe dalam rilis Polresta Samarinda, Selasa 15 September 2020.
Polisi juga menemukan satu buah bungkus kopi instan merek “White Koffie” yang berisikan 1 poket narkotika jenis sabu 5,37 gram di dalam dashboard motor sebelah kanan.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar dapat mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan baik pesta narkoba atau transaksi narkoba.
“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,”tutup Dalimunthe.
Penulis: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim