HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jumlah pemilih di Pilkada Kota Samarinda 2020 mengalami pengurangan meskipun jumlahnya tidak signifikan. Dari 10 kecamatan, berkurang 82 pemilih.
Selain karena meninggal, ada juga yang pindah domisili. Dari data KPU Samarinda, sebelumnya jumlah Daftar Pemilih Samarinda (DPS) sebanyak 577.088. Saat ini, sebanyak 576.998.
Komisioner KPU Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi, Dwi Haryono membeberkan dinamisnya data pemilih.
Artinya, ada penambahan atau pengurangan yang disebabkan beberapa faktor, di antaranya meninggal dunia, pindah tempat, atau adanya warga yang bertambah umur saat pelaksanaan hari pencoblosan.
Selain itu, karena faktor status pekerjaan, misalnya yang awalnya seorang sipil, ketika hari H terdaftar sebagai anggota TNI-Polri dan PNS. Bisa juga sebaliknya.
“Dari semua faktor ini pasti berpengaruh pada penambahan atau pengurangan daftar pemilih,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 7 Oktober 2020 sore.
“Kita tidak bisa mengatur masyarakat untuk pindah atau meninggal. Artinya, data pemilih memang secara jumlah kita tetapkan, tetapi kalau misalkan ada orang karena alasan tertentu dia sakit tidak bisa memilih, dia bisa urus pindah setelah DPT ditetapkan,” lanjut Dwi.
Kata dia, data pemilih sebenarnya tidak berhenti setelah penetapan. Saat pemilihan pun, jika ada warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat membawa kartu KTP.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya pada hari H, diwajibkan membawa KTP dan diberi kesempatan satu jam sebelum berakhirnya waktu pencoblosan.
“Tapi kalau kita lihat dari data yang ada, yakin kalau DPTb ini kecil di Samarinda karena sudah banyak yang kita maksimalkan di coklit dan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” tukasnya.
Harapannya, lanjut dia, memang sudah tidak ada lagi walau masih memungkinkan ada DPTb. Misalnya ada orang yang keluar masuk Samarinda, yang punya KTP Samarinda atau saat ini belum berumur 17 tahun.
“Atau ada yang kelewatan karena faktanya sekarang perekaman terkendala karena Covid-19,” paparnya.
Dwi menjelaskan, DPT merupakan penentu jumlah surat suara yang akan dicetak. Selain itu, DPT akan menentukan jumlah tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut.
“Petugas KPPS ini sumber datanya dari DPT, makanya DPT penting,” ujarnya.
Ditegaskannya, DPS sudah menggambarkan 99 persen yang akan ditetapkan pada DPT.
Penulis: Ningsih