23.7 C
Samarinda
Friday, February 7, 2025
Headline Kaltim

Komisi VII DPR RI Datang, Bupati Kukar Tanyakan Kemungkinan Melegalkan Tambang Koridoran

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah curhat terkait tambang koridoran yang lagi marak di daerahnya kepada Komisi VII DPR RI. Rombongan komisi yang membidangi pertambangan dan energi ini berkunjung ke Kukar dipimpin oleh wakil ketuanya, Maman Abdurahman.

“Isu publik yang heboh di Kukar, terkait praktek tambang batu bara koridoran. Kita mohon Komisi VII untuk menyikapinya,” jelas Edi, di hadapan rombongan, Senin 20 Desember 2021, di ruang serba guna kantor Bupati Kukar.

Edi mengatakan, meskipun banyak cibiran soal tambang koridoran, tapi hal ini memberikan dampak kepada masyarakat sekitar secara perekonomian.

Namun, pendapatan pemerintah daerah malah tidak ada. “Apakah tambang koridoran ilegal bisa dilegalkan oleh Pemerintah Pusat? Malah lebih bagus jika sudah legal. Pendapatan negara dan daerah ada, bahkan ada penyaluran dana CSR-nya, ” tegas Edi.

Selain itu, Edi Curhat soal listrik. Daerah yang dipimpinnya ini kerap diklaim sebagai lumbung energi. Ironisnya, beberapa desa yang belum menikmati setrum dari PLN.

“Sudah kita komunikasikan dengan PLN agar desa yang belum menikmati listrik PLN segera dialiri, kasihan juga masyarakat, ” ucapnya.

Guna mendukung percepatan penyaluran listrik PLN, Pemkab Kukar sudah menghibahkan aset lahannya untuk pembangunan jaringan.

Menanggapi Edi, Maman menyebut kondisi negara sedang difisit anggaran. Postur APBN yang mencapai hampir Rp 3.000 triliun mengalami difisit mencapai Rp 1.500 triliun.

“Ada tiga pilihan menutupi defisit anggaran, bisa melalui utang, menaikkan pajak hingga tingkatkan kinerja kelembagaan negara dan BUMN. Namun pemerintah mengambil opsi memperbesar utang, ” cetus Maman.

Komisi VII berkeinginan agar pemilik IUP besar dimaksimalkan menambang areal konsesinya untuk meningkatkan pendapatan negara.

Maman mencontohkan, ada pemilik IUP seluas 24.000 hektare yang diberi izin sejak 2004. Namun, sampai saat ini, baru menambang 5.000 hektare.

“Lebih baik, sisanya dilepas saja ke perusahaan lain atau orang daerah yang ingin menambang. Nantinya, bakal masuk menjadi pendapatan negara,” sebutnya.

Terkait tambang koridoran yang dikeluhkan Bupati Edi, Maman sepakat untuk dilakukan penindakan. “Kami akan mengusulkan kepada pemerintah agar dibentuk Dirjen Penegakan Hukum Minerba,\ untuk menyelesaikan persoalan pertambangan yang terjadi di Indonesia, ” pungkasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Indosat dan Wadhwani Foundation Hadirkan Pelatihan AI untuk Berdayakan Talenta Digital dan Pengusaha Indonesia

HEADLINEKALTIM.CO - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dan...

Tag Populer

Terbaru