24.5 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Sanksi Denda Masker Rp250 Ribu Dinilai Memberatkan, Warga: Ini Zaman Susah!

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Regulasi terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker di tempat umum mulai tuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Tepian, Samarinda, Kaltim.

Perwali Nomor 38 tahun 2020 yang berisi aturan Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19. Sanksi berupa denda Rp 250 ribu serta pemberian sanksi sosial.

Masyarakat yang mendukung pemberian sanksi menilai kebijakan yang dikeluarkan ini adalah kebijakan yang tepat dan wajar guna mendisiplinkan masyakarat menerapkan protokol kesehatan.

“Saya kira wajar dibuat Perwali seperti ini. Mengingat, saat ini, banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan,” kata Sintya (43), warga Jalan Juanda, Samarinda, Kaltim.

Yohannes (36), mengatakan penerapan sanksi denda dan sanksi sosial sebaiknya sudah lebih dulu disosialisasikan sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Sosialisasikan dahulu sebelum diterapkan sehingga masyarakat tidak kaget. Selain itu, harus jelas uang denda dipakai untuk apa, juga sanksi sosialnya itu apa saja, jadi tidak masyakarat tidak menerka saja,” ucapnya.

Warga lainnya, Yoyok Sunandar (50) mengaku pemberian sanksi berupa denda Rp 250 ribu terlalu mahal, terlebih di saat perekonomian sulit begini.

“Kemahalan kalau segitu. Sekarang ini apa-apa susah, banyak pengangguran, harga-harga mahal. Jadi menurut saya kurang tepat nilai segitu,” kata lelaki yang sehari-harinya berdagang sayur keliling ini.

Pro dan kontra soal Perwali ini ditanggapi Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang.
Menurutnya, wajar jika terjadi pro dan kontra di masyarakat. Namun, sanksi tersebut sesuai instruksi Presiden.

“Biasalah di masyarakat banyak pro dan kontra, kalau kita hanya mengimbau, susah. Kan ada Juklak, ada Inpresnya, instruksi Presiden yang menjadi pijakan kami. Sehingga penegasan itu memang perlu dilakukan,” katanya pada wartawan.

Seperti yang sebelumnya telah diberitakan, Kamis 6 Agustus 2020, Walikota Samarinda H Syaharie Jaang telah menandatangi Perwali Nomor 38 tahun 2020 yang mengatur pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang mengabaikan protokol Covid19.

Selanjutnya Perwali tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama 10 hari.

Penulis : Ningsih

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER