src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Seorang pemuda berinisial US (26) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, pria yang berprofesi buruh lepas ini dilaporkan atas tuduhan tindakan asusila kepada kakak iparnya. Bejatnya, dia memaksa korban agar melakukan oral seks sembarimengancam dengan senjata tajam.
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan didmapingi Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purwo Asmadi, menjelaskan kejadian yang dialami korban pada Sabtu 16 Juli 2022 malam. Saat itu, suami korban berangkat kerja.
“Pelaku dengan korban ada hubungan keluarga, karena istri pelaku adalah adik korban. Korban sendiri telah memiliki suami dan memiliki satu orang anak kecil. Ketika kejadian korban dan anaknya ditinggal suaminya yang sedang kerja malam,” ungkap AKP Purwo, Senin 25 Juli 2022.
Tersangka, terang Purwo, diduga sudah lama memantau aktivitas suami korban. Seperti yang terjadi pada malam kejadian. Begitu suami korban pergi dari rumah kontrakan untuk bekerja, otomatis korban hanya berdua dengan anaknya.
Saat itulah, tersangka ini diduga menerobos masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut. Korban pun sama sekali tidak mendengar jika ada orang masuk. “Karena suami korban tidak ada di rumah maka US mendatangi korban untuk melakukan perbuatan amoral itu,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal