HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat kabar gembira berupa tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp290 miliar.
Tambahan DBH itu didapat dari efek kenaikan harga minyak mentah dunia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Menetal (ESDM) terus mengalami kenaikan pada bulan Juni 2022, dari 109,61 dolar Amerika per barel menjadi 117,62 dolar Amerika per barel.
Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar mengatakan, Kenaikan harga tersebut akan berdampak positif terhadap daerah penghasil Minyak dan Gas (migas), termasuk PPU.
“Penambahan itu terjadi salah satunya karena kenaikan harga minyak mentah,” kata Tohar saat ditemui di ruang kerjanya.
Penambahan DBH itu kata Tohar, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negata (APBN) Tahun Anggaran 2022. Perpres tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
“Untuk finalnya nanti di APBD Perubahan 2022,” ujarnya.
Adanya penambahan DBH tersebut menjadi angin segar. Sebab, dana sebesar Rp290 miliar itu akan digunakan sebagian untuk menyicil utang program dan kegiatan Pemkab PPU kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 400 miliar. “Tambahan pendapatan akan digunakan sebagian besar untuk menyicil utang daerah,” terangnya.
Meskipun tambahan DBH itu belum bisa meng-cover seluruh utang daerah, kata dia, tetapi itu sudah dapat meringankan beban pemkab. Dari Rp400 miliar utang daerah diperkirakan tersisa Rp60 miliar yang akan dibayarkan tahun 2023.
“Tambahan DBH Rp290 miliar bisa menutupi sebagian utang daerah dan masih ada sisa utang Rp60 miliar yang akan menjadi racikan kebijakan tahun depan,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal