src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gelora dan Hanura Kukar Sanjung Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Gelora dan Hanura Kukar Sanjung Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

2 minutes reading
Wednesday, 21 Aug 2024 21:58 403 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dua partai politik non kursi DPRD Kukar, Gelora dan Hanura menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, terkait ambang batas pencalonan Pilkada serentak.

“Putusan MK tersebut membuat kami senang karena menghargai suara rakyat yang dipercayakan kepada kami,” ucap Ketua Gelora Kukar, Suryadi, Rabu 21 Agustus 2024.

Suryadi menambahkan, partai non kursi sudah bisa mengusung calon, beda dengan sebelumnya yang mengusung harus Parpol pemilik kursi DPRD. Gelora Kukar sebutnya punya suara rakyat yang dititipkan.

Terkait kuota ambang batas untuk pemilih diatas 500 Ribu lebih seperti di Kukar, di putusan MK tersebut cukup 7,5 persen dari DPT sudah bisa mengusung calon.

“Total DPT Kukar 551.819 orang, dibagi untuk ambang batas 7,5 persen, berarti membutuhkan 41.386 suara, berarti Gelora tidak bisa mengusung calon, kecuali koalisi dengan parpol lainnya, perolehan suara Pileg kemarin, Gelora meraih sekitar 3.000 suara,”ucap Suryadi.

Sekalipun Gelora tidak bisa mengusung calon bupati Kukar, diakui Suryadi, demokrasi akan membaik karena menghargai parpol non kursi dan mencegah Kolom Kosong.
“Semoga tidak ada calon terbatas di Pilkada Kukar nanti. Calon bupati yang sudah mendaftar di Gelora, hanya Dendi Suryadi,” pungkasnya.

Hal senada diungkap Ketua Hanura Kukar Riduan atas putusan MK tersebut. Kata dia, itu pertanda MK ingin menciptakan suasana demokrasi yang lurus. Riduan memastikan, Hanura masih wait and see untuk memberikan dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Untuk Hanura, pada Pileg Februari 2024 lalu hanya meraih hampir 3.000 suara. “Bagi kami, calon masih satu pasang, yaitu calon perseorangan Awang Yakoub Luthman(AYL) dan Ahmad Zais, kita lihat saat pembukaan pendaftaran calon nanti oleh KPU, baru kami akan memberikan dukungan,” tegasnya.

Namun, kabar terbaru, Badan Legislasi DPR RI pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok. Sikap ini mengundang kritik karena DPR dianggap mengangkangi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x