src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Polsek Kembang Janggut menangkap seorang pria tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu . Pria berinisial HY ini dibekuk di Desa Pulau Pinang RT 1 Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, pada Rabu 3 April 2024.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Pinang RT 1, Kecamatan Kembang Janggut kerap jadi lokasi transaksi sabu-sabu. Polisi lalu menangkap tersangka yang sedang duduk di dalam rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 8 poket sabu-sabu yang disimpan dalam wadah pengharum ruangan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito.
Selain 7,89 gram sabu-sabu, barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 1 juta. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut. Dirinya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/iwan)