src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto (tengah) melakukan pemusnahan knalpot brong hasil Operasi Patuh Mahakam 2025 menggunakan mesin potong. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas) HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Sebanyak 557 pelanggaran lalu lintas tercatat selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025 di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Juli 2025, menargetkan peningkatan kesadaran berlalu lintas di jalan raya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kutim.
“Pada operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, kami berhasil melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas dengan total 557 kasus,” ungkapnya di Sangatta, Rabu (30/7), dikutip dari Antaranews.com.
Rincian pelanggaran tersebut meliputi 218 kasus pelanggaran SIM, 175 pengendara tidak memakai helm SNI, serta 50 kasus terkait STNK. Selain itu, terdapat pula 49 pelanggaran teknis kendaraan, 26 pelanggaran sabuk pengaman, 11 pengendara melawan arus, 33 penggunaan knalpot brong, dan 28 pelanggaran lainnya seperti penggunaan ponsel saat berkendara dan kendaraan tanpa pelat nomor.
Dalam Operasi Patuh Mahakam 2025 ini, Polres Kutim tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga melakukan pendekatan humanis melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Sosialisasi keselamatan lalu lintas dilakukan di jalan raya, disertai pembagian helm dan bunga sebagai simbol ajakan untuk tertib berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur khususnya para pengendara, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, selalu menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat,” ujar Fauzan.
Sebagai bentuk komitmen menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot tidak standar, Polres Kutim turut memusnahkan 33 knalpot brong hasil sitaan. Proses pemusnahan dilakukan langsung di halaman Mapolres Kutim menggunakan mesin potong besi.
“Ini sebagai bukti hasil penindakan kami selama operasi dalam penertiban knalpot brong di Kutai Timur,” tegas Fauzan.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya