src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">


HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Tuai polemik saling adu argumentasi diwarnai pro kontra antara anggota DPRD Kutai Timur selaku Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutim.
Yang mana tim TAPD menginginkan agar usulan Multi Years Contract (MYC) masuk pada batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2023.
Dengan demikian perwakilan dewan menganggap perlu rasanya akan tambahan kelengkapan dokumen pendukung demi kelancaran pelaksanaan proyek kegiatan MYC dan terhindar dari kesalahan yang mengandung unsur sanksi hukum.
Agar tidak menyalahi aturan dan mengantisipasi beragam bentuk indikasi penyimpangan dan terhindar dari tindak pidana korupsi, maka Jumat (25/11) 2022 lalu sebanyak 17 perwakilan anggota DPRD Kutim bertolak ke Jakarta melakukan lawatan ke gedung Merah Putih KPK – RI.
Tujuan para anggota DPRD Kutim Ke gedung KPK RI untuk melakukan konseling Kegiatan Tahun Jamak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Asti Mazar, SE., M.Si melalui wawancara ponselnya selepas konseling di KPK RI mengatakan pihaknya baru melaksanakan konseling tentang proyek multiyears.
“Tepatnya Jumat pagi pukul 08.00 Wib, saya bersama 19 perwakilan anggota DPRD Kutim baru saja melaksanakan konseling seputar pelaksanaan kegiatan proyek multiyears yang diperkirakan terlaksana tahun 2022 sampai 2024,dengan KPK – RI,” terangnya
Wakil Ketua I Dewan yang mengenakan hijab politisi golkar ini menegaskan saat dirinya bersama rombongan rekan dewannya memasuki gedung Merah Putih KPK-RI, langsung disambut positif. “Awalnya kami memasuki gedung KPK RI sebanyak 17 dewan saja, namun yang diperbolehkan masuk hanya 12 orang dikarenakan kapasitas ruangannya.Jadi perwakilan 7 fraksi semua ada, Yang mana dari kesemua fraksi tadi mendapatkan satu notulen, perlu diketahui apa yang kami lakukan berdasarkan mekanisme yang ada artinya bahwa kegiatan multiyears itu sepanjang memang untuk kepentingan masyarakat harus di dukung,tetapi kenapa ada langkah untuk berkoordinasi dan konsultasi ke Mendagri, ke BPKP dan bahkan ke KPK, hal inilah yang kita tempuh spontanitas tanpa disengaja,” beber Asti (ramah disapa).
Apa yang telah dilalui Wakil Ketua I Dewan itu dan sesama dewan lainnya sebagai langkah atensi “perhatian bersama” , dengan tujuan mengingatkan pentingnya untuk belajar dari pengalaman-pengalaman yang terdahulu,karena dirinya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kutim itu tidak menginginkan pengalaman buruk(melawan hukum) tersebut terulang lagi.
“Jadi, kita harus patuh pada aturan-aturan yang berlaku,itu mutlak harus kita taati supaya tidak terjadi hal-hal yang menjadi pelajaran kemarin, harus taat administrasi dan sebagainya,” tegasnya.
Asti menambahkan saat konseling dengan KPK RI disarankan masing-masing pihak dari pemerintah dan DPRD Kutim membuat risalah telaahan staf Kronologis kekeliruan, dan hasil konsultasi maupun permintaan opini yang sudah dilakukan dengan Kejari, BPKAD Provinsi, Kemendagri dan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim sebagai dasar persetujuan.
“Jadi hasil konsultasi tersebut adalah, bahwa dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya sekali lagi mengapresiasi kedatangan kami,dalam pertemuan konsultasi tadi kami ditemui oleh visi pencegahan korupsi KPK.Dan disampaikan dalam rapat itu bahwa sepanjang tidak ada niat untuk gratifikasi dan sebagainya, kita (DPRD-Pemerintah) harus mencari solusi bersama, jadi sekali lagi solusi bersama.Intinya antara TAPD dengan DPRD mengenai kegiatan multiyears sama-sama menginginkan harus tetap berjalan, namun tetap harus memperhatikan aturan yang ada.Jadi disarankan oleh KPK,agar meminta rekomendasi dari Kejari, rekomendasi dari BPKP supaya kemudian hari tidak ada yang menjadi masalah, jadi InsyaAllah multiyears tetap bisa berjalan sesuai dengan arahan dari KPK,” tutup legislator perempuan dari Fraksi Partai Golkar itu.(adv/rin)