HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda nomor urut 3 Zairin – Sarwono akan melaporkan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Pasangan ini sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk menggugat sejumlah pelanggaran tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Zairin-Sarwono, A Vendy Meru. “Kami sudah menerima suara kuasa dari Paslon Zairin – Sarwono, kami langsung lanjutkan sesuai laporan dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama proses pemilihan Pilkada yang sudah selesai beberapa hari lalu,” ungkap Vendy saat konferensi pers di D’puncak Cafe di Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu 13 Desember 2020.
Namun, Vendy tidak menyebutkan Paslon mana yang akan dilaporkan serta tidak membeberkan jenis dugaan pelanggarannya.
“Yang jelas ada pelanggaran yang terjadi di Pilkada Samarinda, nanti kita liat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Vendy Meru bersama timnya berencana mendatangi Bawaslu Kota Samarinda dan KPU Samarinda untuk menyerahkan laporan tersebut.
Penulis: Riski
Editor: Mh amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim