src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Evaluasi dan Monitoring OIKN bersama Pemkab Kukar di Batuah Loa Janan.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Imbas ditetapkannya sebagian wilayah masuk wilayah delienasi Ibu Kota Nusantara(IKN), maka luasan Kecamatan Loa Janan akan berkurang. Beberapa Pemerintah Desa di Kecamatan Loa Janan mengaku pasrah harus mengikuti amanat UU IKN.
Desa di Loa Janan yang masuk IKN ada lima, masing-masing Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir dan Bakungan.
Mantan Camat Loa Janan Dafip Haryanto berharap Loa Janan tidak bubar akibat kehadiran IKN. “Sebagian besar wilayah Loa Janan masuk IKN, semoga saja Loa Janan tidak bubar,” ujar Asisten III Setkab Kukar ini.
Dafip berbicara dalam acara evaluasi dan monitoring yang digelar Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, Rabu 4 Juni 2025. Kegiatan ini dihelat di ruang serba guna kantor Desa Batuah. Fokus pembahasan adalah penegasan tapal batas wilayah.
Dafip mengungkapkan Desa Tani Harapan, sebesar 80 persen wilayahnya masuk IKN. Sebanyak, 20 persen lagi tetap masuk Kukar dengan menyisakan penduduk 246 jiwa saja. “Yang harus dipikirkan, mau dikemanakan ratusan jiwa tersebut, apakah dipertimbangkan keseluruhan saja masuk wilayah IKN?” katanya.
Begitu juga dengan Desa Batuah. Sekitar 60 persen geografisnya masuk wilayah IKN, sisanya tetap masuk Kukar. “Akan ada usulan Peraturan Bupati untuk masing-masing desa yang jadi acuan pemetaan wilayah desa. Loa Janan ada 10 desa, jika masuk IKN sisa lima desa saja,” ungkapnya.
Kades Batuah Abdur Rasyid tidak mempersoalkan 60 persen wilayahnya masuk IKN. Dia sangat yakin masyarakat Batuah akan diperhatikan oleh pemerintah. Karena konsep pembangunan yang dilakukan pemerintah ingin mensejahterakan rakyat. “Ikut IKN tidak ada masalah, ikut Kukar juga tidak ada masalah. Yang penting masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Kades Tani Harapan Ismail mengaku tidak bisa berkata banyak. Sebagian besar wilayah desanya masuk IKN. Hanya menyisakan 246 jiwa yang tercatat masuk penduduk Kabupaten Kukar. “Apa tidak sekalian saja masuk IKN semuanya. Jika tidak, apakah mungkin nanti bergabung dengan Kecamatan Sangasanga,” jelasnya.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto berujar, rencana pengembangan wilayah yang disusun OIKN sudah selaras dengan pemangku kepentingan Kukar.
“Nantinya akan sah, administrasi wilayah Kukar akan menjadi kewenangan kami di IKN. Akan ada Keputusan Presiden buat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus),” tegasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya