src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Para tersangka perjudian tiba di kantor polisi. (foto: sofi/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tujuh orang diringkus Satreskrim Polres Berau karena berjudi di Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu 17 April 2021 lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Dito Nugraha mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarkat yang menduga ada aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Kami bergerak cepat ke lokasi. Ternyata benar, mereka sedang main minami (jenis judi kartu),” ujarnya, Senin 19 April 2021.
Dalam penggerebekan ini, kepolisian berhasil membekuk tujuh tersangka yakni BGK (60), NA (59), SS (43), US (49), TRS (43), NRL (36) dan AS (41). Empat dari tujuh tersangka merupakan wanita.
Barang bukti perjudian berupa uang Rp 2.780.000 dan kartu remi. Dari tersangka BGK dan NA sebesar Rp 1.900.000, sementara SS, US, TRS, NRL dan AS sebesar Rp 880.000.
“Jadi mereka terbagi menjadi dua meja judi saat kami gerebek,” terangnya.
Tujuh tersangka ini dikenakan pasal 303 pasal (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim