src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Berau

Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Berau

2 minutes reading
Monday, 19 Apr 2021 18:06 403 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Berau menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin 19 April 2021.

Hal ini merupakan buntut dari mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) antara pihak PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dengan F-Hukatan KSBSI Berau yang tak menemui kata sepakat.

Ketua DPC F – Hukatan SBSI Kabupaten Berau, Budiman Siringo Ringo menuturkan, hasil notulensi yang telah disepakati oleh Bupati dan perwakilan PT SKJ tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dihargai lagi. Bagaimana pemerintah mampu untuk mengatur dan menertibkan perusahaan jika sudah tidak dipandang.
“Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi perusahaan-perusahaan lain,” tuturnya.

Ia mengatasnamakan F-Hukatan KSBSI meminta Bupati Berau, Sri Juniarsih untuk memberikan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal di Berau.

Pihaknya saat ini berdiri bersama Pemerintah Kabupaten dan membela marwah Bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten Berau.

“Dalam hal ini Bupati telah dilecehkan, banyak kok perizinan yang ada di tangan kabupaten. Kami minta ketegasan Bupati, apapun izin yang diminta PT SKJ jangan dulu ditandatangani,” tegasnya.

Budiman menjelaskan, hari ini, ada sekitar 200 massa yang turun ke jalan. Ia menuturkan tidak ingin membawa terlalu banyak massa karena pandemi Covid-19.

Wakil Bupati Berau, Gamalis menerima kedatangan serikat buruh dengan mempersilahkan beberapa perwakilan untuk masuk gedung dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan.

Ia menuturkan, karyawan ingin agar perusahaan menaati surat berupa notulen yang telah disepakati oleh Bupati bersama dengan pihak manajemen.

“Dalam notulen yang telah disepakati pada 2 Maret lalu, telah tercantum kesepakatan-kesepakatan terkait karyawan PT SKJ yang disebutkan telah diusir,” jelasnya.

Gamalis mengatakan, Pemda selaku salah satu pihak penanda tangan di dalam notulensi tersebut, akan melakukan mediasi kembali dengan bersurat kepada PT SKJ. Pemda akan mempertanyakan konsistensi perusahaan dalam pelaksanaan notulen tersebut.

“Sekali lagi kita meminta kepada PT SKJ untuk bisa konsisten terhadap kesepakatan yang telah diambil,” tandasnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x