HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Setelah menerima laporan para korban yang tertipu, Polres PPU bergerak cepat dan menangkap tersangka pelaku investasi fiktif alias bodong.
Perempuan berinisial Y (37) ini diamankan oleh tim gabungan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Sepinggan, Kota Balikpapan ketika baru datang dari luar daerah, Sabtu lalu.
“Tersangka sudah berhasil kita tangkap, saat ini diamankan di Polda Kaltim,” Jelas kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha didampingi Kasat Reserse Kriminal IPTU Dian Kusnawan, Selasa 20 Oktober 2020.
Dibeberkan Dharma, investasi fiktif tersebut telah berjalan selama lebih kurang dua tahun. Namun, pada tahun 2020, jumlah orang yang tergiur untuk berinvestasi meningkat signifikan.
Adapun modus operandi investasi fiktif ini, lanjut Dharma, tersangka menjanjikan tawaran keuntungan dari investasi dengan jumlah cukup besar sehingga para korbannya tertarik untuk berinvestasi.
“Saat ini baru ada sembilan laporan yang kita terima di Mapolres PPU. Saat ini, kita masih mendata dan mengumpulkan korban lainnya untuk mengetahui keseluruhan jumlah kerugiannya,” ungkap AKBP Dharma.
“Barang bukti sementara berupa bukti transfer dari para korban yang melapor. Selain itu, ada beberapa buku rekening atas nama tersangka,” tambahnya.
Untuk mengetahui total kerugian dari korban yang belum melapor, rencananya Polres PPU berencana membuka posko aduan untuk korban investasi bodong ini.
“Untuk melakukan pendataan para korban lainnya dan berapa kerugiannya, maka kami akan membuat posko, guna mempermudah pendataan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres PPU IPTU Dian Kusnawan menambahkan, tersangka disangkakan dengan dua pasal berlapis, yakni pasal terkait tindak pidana penipuan dan UU ITE.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim