src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Satresnarkoba Polres Berau musnahkan 2,3 Kg Lebih Sabu. (Foto: Riska/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2.381,47 gram pada Kamis, 2 Oktober 2025. Waka Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnatkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penyitaan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juli – Agustus 2025.
Ada 33 kasus dengan jumlah tersangka 44 orang. Terdiri dari 41 laki-laki dan 3 perempuan. “Total berat bersih BB sabu yang dimusnahkan 2.381,47 gram,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim), tersangka beserta penasihat hukum tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu ke dalam rebusan air yang dicampur dengan deterjen. Selanjutnya air rebusan tersebut dibuang di sepiteng. “Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” bebernya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Teluk Bayur, Pulau Derawan, Sambaliung, Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Talisayan, Kelay, Segah, Batu Putih. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penyidikan kepada masyarakat serta langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya