HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – HS, seorang asisten rumah tangga (ART) terpaksa mendekam di balik jeruji Polsek Sungai Kunjang usai menganiaya anak majikannya yang masih berusia 6 tahun.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 di rumah majikan HS, di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban, AF (27) saat melihat luka di bawah mata anaknya pada Senin 24 Agustus lalu.
Lantaran penasaran, ia menanyakan penyebab luka tersebut. AF terkejut mendengar pengakuan anaknya bahwa dianiaya oleh pengasuhnya. Kemudian AF mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Rengga Puspo membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif penganiayaan.
“Dari rekaman CCTV terlihat penganiayaan dilakukan Rabu 19 Agustus lalu pukul 09.00 WITA hingga 09.30 WITA,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, HS disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat pasal 76 c, Pasal 80 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim