HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan hutan konservasi orangutan, atau Borneo Orangutan Survival (BOS) di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
Dari 12 orang yang diamankan dari lokasi tambang ilegal ini, seorang pengawas bernama Samsu Sutopo yang bekerja sebagai pengawas, ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan pengawas tambang illegal sebagai tersangka kasus tambang illegal di kawasan hutan konservasi,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Tambang illegal ini diketahui sudah memulai operasional beberapa bulan terakhir. Pelaku melakukan aktivitas pengerukan di atas lahan seluas 2,071 hektare. Polisi masih mencari pemilik tmabang illegal ini.
Polda juga telah mengungkap 4 lokasi tambang baru bara illegal yang diduga menggunakan IUP palsu di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di empat titik ini polisi juga sudah menetapkan 4 tersangka.
“Agak kesulitan mengungkap praktek tambang illegal ini sebelumnya karena tersangka bersembunyi ketika ada patroli. Namun akhirnya ada 4 kasus yang kita ungkap, ada yang perorangan ada juga yang dari perusahaan,” timpalnya.
Sejumlah alat berat turut diamankan sebagai barang bukti aktivitas pertambangan illegal. Selain itu, jumlah batu bara yang disita diperkirakan mencapai 10 ribu metriks ton yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Penulis: iwan