HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu serta produk hukum non-peraturan Bawaslu (Perbawaslu No 2 Tahun 2020) mengenai tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara tersebut berlangsung di Hotel Fugo Samarinda pada Senin, 5 Agustus 2024.
Anggota Bawaslu Kaltim Danny Bunga, Daini Rahmat, dan Wamustofa Hamzah, bersama Kepala Bagian Penangan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Andi Tinah Herlina, serta perwakilan partai politik, media, dan organisasi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Wamustofa Hamzah dalam prolognya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun hubungan baik antara Bawaslu, media, partai politik guna menjaga integritas selama berlangsungnya setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu dalam sambutan Danny Bunga, ia menggarisbawahi bahwa tahap pencalonan tingkat Provinsi Kaltim maupun Kabupaten/Kota adalah suatu fase krusial yang mewajibkan bagi partai politik maupun tokoh perseorangan untuk mempersiapkan diri dengan segala instrumen hukum yang ada.
“Setelah perhelatan selesai, kami dapat mempertanggungjawabkan hasilnya, dan semua pihak diharapkan bisa menerimanya,” katanya.
Sosialisasi ini, tambah Danny, ditujukan untuk partai politik dan media dalam memastikan semua hak calon peserta pemilihan kepala daerah terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, Daini Rahmat menekankan bahwa peraturan perundang-undangan wajib diketahui serta diperhatikan dalam setiap tahapan pemilu untuk menghindari berbagai macam bentuk pelanggaran selama digelar Pilkada.
“Ini akan menjadi ruang kontrol bagi mereka yang mungkin tidak update dengan peraturan, sehingga bisa menghindari pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, ia turut mengajak partai politik dan media untuk melaporkan jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu atau KPU dengan menyediakan hotline Saluran Siaga Pilkada.
“Kami juga membuka Saluran Siaga Pilkada untuk mempermudah pelaporan pelanggaran dengan menghubungi nomor WA 0812 201 208 terkait penyampaian peristiwa pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tambahnya. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim