src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar

2 minutes reading
Tuesday, 12 Aug 2025 10:50 320 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan SY, mantan Sekretaris KPU Balikpapan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Kasus ini melibatkan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan senilai puluhan miliar rupiah, yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Dilansir dari Antara Kaltim, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2020. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan oleh Pemkot Balikpapan kepada KPU Balikpapan senilai sekitar Rp53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap—Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut dikelola oleh KPU Balikpapan melalui penunjukan pejabat pelaksana kegiatan, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara hibah.

“Salah satunya adalah kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelolaan keuangan hibah,” jelasnya.

Penyidikan mengungkap bahwa SY, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Audit BPKP Kaltim menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar, khususnya pada kegiatan Pilkada 2020.

“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar, khususnya terkait kegiatan Pilkada 2020,” kata Dony.

Bentuk penyimpangan tersebut antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan dana hibah, serta pengendalian kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik resmi menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka dan menahannya sejak 11 Agustus selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

SY dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Dalam proses penyidikan, hampir 100 saksi telah diperiksa, meliputi pihak internal KPU maupun eksternal seperti penyedia barang dan mitra kerja.

“Kejari Balikpapan membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” tegas Dony.

Ia menambahkan, SY kini sudah purna tugas dan tidak lagi aktif di KPU. Proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak sebelum dirinya menjabat pada 2024, dan pihaknya berkomitmen menuntaskannya.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x