src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kasus KDRT di Kutai Barat Naik 100 Persen, Kejari Minta Warga Waspadai "Lampu Merah" dalam Hubungan

Kasus KDRT di Kutai Barat Naik 100 Persen, Kejari Minta Warga Waspadai “Lampu Merah” dalam Hubungan

2 minutes reading
Wednesday, 18 Jun 2025 14:10 303 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini memasuki fase mengkhawatirkan. Lonjakan kasus yang tercatat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mencapai 100 persen sepanjang tahun 2025, dengan laporan KDRT masuk hampir setiap bulan.

Fenomena ini diungkap oleh Jaksa Fungsional Kejari Kutai Barat, Nurhandayani, dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh RRI Sendawar, Senin (16/6/2025).

“Setiap tahun kasus KDRT meningkat, dan tahun ini sudah 100 persen lebih banyak. Hampir tiap bulan kami menerima laporan baru,” ungkap Nurhandayani.

Namun, tingginya angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas, karena banyak kasus tak bisa diproses secara maksimal akibat status pernikahan yang hanya dilakukan secara adat.

“Masih banyak warga Kubar menikah secara adat. Ini menyulitkan dalam proses pembuktian hukum formal, sehingga banyak kasus KDRT akhirnya hanya bisa diarahkan sebagai pidana penganiayaan,” jelasnya.

Nurhandayani menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah di mata negara, agar korban—baik istri maupun suami—dapat memperoleh perlindungan hukum secara utuh. Hal ini juga penting untuk menjamin hak-hak anak dalam keluarga.

Lebih jauh, Nurhandayani mengingatkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk mengenali tanda-tanda awal kekerasan dalam hubungan. Ia menyebutkan bahwa gejala kekerasan sering kali sudah terlihat sejak masa pacaran atau awal pernikahan.

“Kalau sudah ada perilaku seperti memukul, membanting barang, atau berkata kasar, itu sudah lampu merah. Sifat seperti ini sangat kecil kemungkinan untuk berubah,” ujarnya.

Ia menyarankan agar tanda-tanda tersebut menjadi pertimbangan serius sebelum memutuskan melanjutkan hubungan ke jenjang lebih lanjut.

Sejumlah kasus KDRT di Kutai Barat saat ini telah memasuki tahap persidangan, dan bahkan ada yang sudah dijatuhi vonis. Salah satunya adalah pelaku yang memukul istrinya hingga korban mengalami sakit kepala berat dan tak mampu beraktivitas selama beberapa hari.

“Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” ungkap Nurhandayani.

Lonjakan kasus KDRT ini mendorong Kejaksaan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum ke masyarakat, khususnya terkait pentingnya pernikahan sah dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam rumah tangga.

Nurhandayani menyebut edukasi hukum harus dimulai sejak dini, termasuk di tingkat keluarga dan sekolah, agar generasi muda paham bahwa cinta tidak boleh membungkus kekerasan.

“Perlindungan hukum bukan hanya untuk korban, tapi untuk seluruh keluarga. Edukasi dan kesadaran hukum sangat penting agar kita bisa mencegah kekerasan sejak dini,” tegasnya.

Artikel Asli baca di rri.co.id

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x