27.9 C
Samarinda
Wednesday, April 17, 2024

Pemkot Balikpapan Perbolehkan Masjid Gelar Shalat Idul Fitri, Tapi Ada Syaratnya

Headlinekaltim.co, Balikpapan – Satu pekan menjelang lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan mempersilahkan pengurus masjid untuk menggelar shalat Idul Fitri. Namun pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah aturan, yang disepakati antara pemerintah kota, dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Satgas Covid – 19, BIN, Dewan Masjid, serta Forum Kerukunan Umat Beragama pada Sabtu (16/5) siang.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, aturan tersebut yakni pengurus masjid harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap jamaah, dan menyediakan absensi atau daftar hadir bagi jamaah untuk memudahkan melakukan pelacakan jika ada hal yang tidak diinginkan.

“Jika ada warga yang suhunya diatas 37,5 derajat, maka disarankan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja. Termasuk jika ada warga yang sakit demam dan flu, disarankan ibadah di rumah,” ujarnya seusai rapat yang digelar di kantor Walikota Balikpapan.

Selain itu bagi ibu – ibu dan anak – anak juga disarankan shalat di rumah. Selain untuk mencegah penyebaran covid – 19, juga agar daya tampung masjid cukup. Pasalnya ibadah shalat Ied di lapangan atau di tempat terbuka dilarang atau tidak diperbolehkan. menjelang lebaran Balikpapan ijinkan pengurus masjid untuk menggelar shalat Idul Fitri

Warga juga diminta untuk shalat di masjid terdekat dan tidak perlu bepergian jauh. Pengurus masjid juga harus memperhatikan jarak antar jamaah untuk menghindari penularan covid – 19.
Sebagaimana diketahui saat ini setidaknya ada 400 masjid di Balikpapan, yang diperkirakan bakal menggelar shalat Idul Fitri.

Kebijakan ini masih bisa dirubah jika nantinya jumlah kasus covid – 19 terjadi lonjakan atau peningkatan secara signifikan. Namun Pemerintah Kota Balikpapan secara jelas dan tegas sepakat mengikuti anjuran dari fatwa MUI pusat untuk melaksanaan shalat Ied di rumah.

“Penekannya kita tetap minta shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah. Karena angka penurunan yang positif di Balikpapan jangan jadi hal yang over estimate. Karena masih ada PDP dan cluster yang belum selesai. Balikpapan juga masih masuk zona merah,” timpalnya.

Sementara MUI kota Balikpapan telah menyampaikan pokok pikiran pada rapat tersebut, termasuk salah satunya harus taati protokol kesehatan secara ketat.
“Jika terjadi peningkatan kasus covid 19, maka kebijakan ini bisa dianulir. Tapi sementara ini pelaksanaan shalat Ied di Masjid dan di rumah,” ujar Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani. (Aswin)

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU