23 C
Samarinda
Saturday, October 5, 2024

Tawarkan Laptop Curian di Medsos, Pemuda Ini Tertangkap

HEADLINE KALTIM, PENAJAM- Seorang pemuda, Sud (23) warga RT 07 Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus Tim Rajawali Reskrim Polres PPU, pada hari Rabu (17/6/2020) di rumahnya.

Dia melakukan pencurian dan nekat menjual hasil curiannya lewat media sosial.

Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, mengungkapkan, penangkapan dipimpin Ipda Iskandar R dan Ipda Reymond William. Ini setelah mendapatkan laporan tindakan pidana pencurian dua unit laptop di sebuah toko komputer.

Ipda Dian menuturkan, korban pencurian laptop tersebut atas nama Arham (28) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, pemilik toko komputer Up2date di Petung PPU.
Korban melaporkan pada hari Jumat (12/6/2020) telah terjadi pencurian di toko miliknya. Dua unit laptop baru barang jualan miliknya hilang.

Kronologis Pencurian

Kronologis pencurian tersebut diketahui berawal pada hari Kamis (11/6/2020), sekira pukul jam 15.00 WITA. Korban berada di toko sampai pukul 16.00 WITA. Setelah  itu, dia berangkat ke Balikpapan untuk mengambil tiga unit laptop, satu merek HP dan dua merek Lenovo.

Sementara toko, lanjut Dian, dijaga oleh karyawan. Korban kembali dari Balikpapan sekitar pukul 19.00 WITA dan berada di toko hingga hari Jumat (12/6/2020) pukul 01.00 WITA.

Namun, terangnya, pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WITA, korban mendapati plafon toko dalam keadaan jebol dan grendel pintu samping sudah terbuka. Saat memeriksa dagangannya, dua unit laptop yang baru diambil dari Balikpapan raib.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan unggahan di salah satu media sosial yang menjual laptop. Diketahui diunggah oleh tersangka Sud. Polisi menduga jika laptop tersebut hasil curian.

“Setelah kami dalami informasi laptop yang dijual tersebut, terdapat kemiripan dengan barang yang baru saja dicuri oleh maling di toko milik korban,” ujarnya.

Setelah mendapatkan beberapa bukti, lanjutnya, maka polisi melakukan penyelidikan di seputaran Desa Girimukti dan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Sekira pukul 20.00 WITA, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar RT 07 Desa Sidorejo.

“Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Rajawali langsung bergerak mengamankan tersangka,” pungkasnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo warna hitam serta uang sejumlah Rp335.000 hasil penjualan laptop curian.

Penulis : Teguh

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER