HEADLINE KALTIM, PENAJAM – Demi menerapkan social distancing atau jaga jarak sebagai protokol kesehatan di tengah pandemi korona, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan nomor antrean. Ini agar tak terjadi penumpukan masyarakat yang datang mengurus dokumen di kantor tersebut.
Kepala Disdukcapil PPU Suyanto menjelaskan, sebelum diterapkan nomor antrean ini, pihaknya sudah menerapkan pembatasan masyarakat dalam layanan tatap muka.
“Pembatasan ini untuk yang di dalam ruangan agar tidak menumpuk, kalau pelayanan kita lakukan normal,” jelas Suyanto, Jumat (19/06/2020).
Mekanisme nomor antrean ini, kata Suyanto, agar masyarakat tertib dan menyesuaikan kapasitas ruangan.
“Karena ruangan kita kecil, kita batasi 25 orang di dalam ruangan,” lanjut Suyanto.
Warga yang nomor antreannya belum dipanggil harus menunggu di luar ruangan dan tetap menjaga jarak.
Penulis : Teguh