HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kendati pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital, namun di Kaltim sendiri hal tersebut masih belum dilakukan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, terkait pengalihan dari TV analog ke TV digital memerlukan waktu untuk pelaksanaan di Kaltim. Karena menurut dia, hingga saat ini perangkat set top box (STB) yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima belum merata sampai di tangan masyarakat Kaltim.
Dikatakan politisi dari partai PAN ini, terkait persoalan tersebut, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Bicara STB itu sebenarnya waktu rapat dengan KPID sudah disampaikan. Memang Kementrian Kominfo di Jakarta ini terkait penyebaran terhadap informasi ini STB gratis itu tidak terlapor ke Komisi KPID. Jadi, informasinya dikerjakan langsung,” ujarnya.
Baharuddin Demmu menyebut, pihaknya sebenarnya mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi antara Kementrian Kominfo dengan Diskominfo Kaltim, sehingga untuk pendataan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Maksud kita, terutama pak Kadis juga harus membuat surat, sehingga masyarakat dengan aturan ini tidak dirugikan. Karena kita tidak tahu mana saja masyarakat yang terdata di pusat sana, itu STB diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi syarat, diantaranya sebagai keluarga kurang mampu. Nah itu kan yang mengetahui adalah daerah itu sendiri. Seharusnya disinkronkan data penerima dari pusat dan daerah, agar tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, tentu akan berimplikasi pada banyak hal. Sehingga, kata dia, tidak salah jika kebijakan yang dikeluarkan mendapat tanggapan pro dan kontra.
“Pemerintah mengeluarkan kebijalan tidak lagi memperbolehkan TV analog dan menjanjikan pemberian STB pada masyarakat, tapi sebelum janjinya itu terpenuhi, kebijakan sudah dilaksanakan,” katanya.
“Makanya saya lihat di beberapa daerah ada yang protes. Penekanan Komisi 1 sebenarnya Diskominfo ini, baik di Jakarta, di Kementrian maupun di provinsi, termasuk kabupaten/kota harusnya memaksa pusat untuk membuat alur dalam rangka mendapatkan STB ini,” sambungnya.
Untuk itu, Baharuddin Demmu meminta agar pemerintah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi untuk data-data penerima STB maupun distribusinya ke daerah.
“Penekanannya, pemerintah kalau saya bilang bukan tergesa-gesa, tapi pemerintah harus pastikan bahwa yang harus mendapatkan STB gratis adalah betul-betul sudah sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Sekarang saya lihat ada beberapa masyarakat beli sendiri, sedangkan kalau beli sendiri artinya menyalahi Undang-Undang, karena aturannya diserahkan secara gratis ke masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Ningsih)