HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Kematian seorang tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) bernama Hendrikus akhirnya menemui titik terang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban tewas lantaran dikeroyok oleh 5 orang sesama tahanan Polres Kubar.
Dalam jumpa pers diadakan pada hari Rabu, 4 Mei 2022 kemarin yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes pol Yusuf Sutedjo menuturkan bahwa motif kelima tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui ingin melakukan pelonco kepada korban selaku tahanan baru.
“Setelah kami selidiki ternyata motifnya lantaran korban (Hendrikus) adalah tahanan baru. Jadi korban harus dipelonco dulu agar menghargai tahanan lainnya,” ungkap Yusuf saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 5 Mei 2022.
Yusuf menyebutkan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing mulai dari menampar, menendang, memukul, dan menginjak paha korban.
“Mereka ini mengaku ada yang memukul sekali dan ada juga yang memukul hingga belasan kali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Riski