src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polsek Sungai Pinang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Polsek Sungai Pinang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor

2 minutes reading
Saturday, 16 Dec 2023 18:18 273 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil bekuk komplotan pelaku curanmor terdiri dari 2 orang yaitu BA dan MS yang melakukan pencurian sepeda motor di Jln. Gelatik, Kelurahan Temindung Permai Sungai Pinang, Rabu (13/12/2023).

Tersangka BA dan MS melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban NJ yang diparkir dalam kondisi terkunci stang. Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat subuh.

Setelah menerima laporan, tak butuh waktu lama bagi unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang ternyata adalah residivis.

Dalam waktu kurang lebih 9 jam personel berhasil mengamankan tersangka MS di Jl Gerilya berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Kunci T yang digunakan pelaku dan dua motor yang dicuri (foto: HO/headlinekaltim.co)

Dari tersangka MS kemudian kepolisian berhasil meringkus tersangka BA pada sore harinya di Jln. Jelawat beserta barang bukti kunci T yang dibungkus kain bercorak warna warni.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran yang saling berkaitan yaitu MS yang menunjukkan sasaran pencurian dan menyiapkan sarana transportasi sementara BA yang menyiapkan sarana kunci T serta menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor tersebut.

“Tersangka MS dan BA telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun” Jelas Kapolsek Sunga Pinang.

LAINNYA
x