24.3 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Tim Keahlian Sekjen DPR RI Kunjungi DPRD Kaltim, Sigit: Terkait Revisi UU Nomor 25 Tahun 1956

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim menerima kunjungan kerja tim penyusun awal naskah akademik (Nasmik) dan draf RUU Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, 4 Maret 2021.

Pertemuan tersebut adalah sebagai sarana diskusi, dalam rangka uji konsep penyusunan Nasmik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Kaltim.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, seluruh unsur Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo pada awak media menyebut, kunjungan dari Kesekjenan DPR RI tersebut terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 25 tahun 1956.

“Dulu kita masih menjadi satu dengan Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sendiri. Makanya akan dibuat sendiri-sendiri. Tujuannya mencari masukan terhadap rancangan Undang-undang ini jadi bermuatan lokal. Juga terkait kontribusi pendapatan daerah,” terang Sigit usai mengikuti pertemuan tersebut.

Alasan direvisinya UU Nomor 25 Tahun 1956 saat ini, terang Legislatif dari Fraksi PAN ini karena saat ini Kalimantan Timur telah terjadi perubahan. Ada wilayah yang telah “berdiri” sendiri menjadi provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara. Selain itu alasan lain karena untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Karena Pemprov Kaltim dulunya memiliki kewilayahan satu dengan Kalimantan Utara, kita juga satu Undang-undang dengan Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat sehingga perlu dipecah untuk mencari kekhasan sendiri. Ini sama dengan 12 RUU di berbagai provinsi, lalu dibuat kembali. Selain itu karena, perkembangan zaman tapi yang terpenting dari semua itu adalah tapal batas,” terang Sigit.

“Kalau Kaltim tidak berubah dari pecahan Kalimantan Utara, tapi memang ada masukkan dari Pulau Balabalagan yang masuk ke Sulbar. Sementara ini kita masuk ke mereka (Sulbar, red). Sehingga kami memberikan masukkan pada RUU ini untuk diakomodir, tapi menunggu keputusan Pemerintah Pusat,” lanjut Sigit.

Sigit mengatakan, hal utama lain yang juga menjadi topik diskusi pertemuan tersebut adalah tentang kewilayahan, tapal batas, sisi pendanaan dan perkembangan terakhir Kabupaten/kota di Kaltim.

“Dulu kita bergandengan dengan Kalimantan Utara, sekarang Kaltim hanya 10 Kabupaten/kota. Sehingga dipastikan RUU ini diperbaharui, maksudnya untuk merevisi RUU yang lama. Juga dibahas soal sektor-sektor pendanaan. Itu dimaksudkan untuk Kaltim memperoleh kontribusi dari perusahaan tambang. Kalau Jamrek hanya untuk penghasilan Pemprov saja, sehingga dengan ini dibuka peluang di RUU ini,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU