HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi kinerja salah satu KPH yang berada di daerah Santan yang selama empat tahun ini tak juga melakukan aksinya.
Salah satu KPH tersebut, kata Veridiana Huraq Wang, membuka lahan untuk tanam jagung.
Politisi dari partai PDI-P ini mengatakan, pihaknya bahkan telah turun ke lokasi perkebunan milik KPH tersebut, guna memastikan kondisi apa yang terjadi di sana.
“Ada salah satu KPH yang dimanfaatkan salah satu perusahaan, sudah hampir 4 tahun belum ada aksinya di lapangan. Kami juga sudah turun ke KPH tersebut yang berada di Santan,” ujarnya.
“Terkait hal itu kami juga sudah sampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada saat rapat dengar pendapat (RDP). Kami minta mereka untuk segera mengevaluasi KPH itu. Dan mereka (Dinas Kehutanan, red) mengakui memang ada PT itu,” sambung Veridiana Huraq Wang.
Dari hasil pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, lanjut dia, Dinas Kehutanan mengatakan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan pemerintah.
Sementara kepada KPH atau perusahaan yang menaunginya jika melakukan perubahan pemanfaatan lingkungan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan memanggil pihak KPH.
“Langkah yang dilakukan pihak Kehutanan, mereka tetap mengacu pada regulasi yang ada. Jika memang terjadi perubahan pemanfaatan lingkungan, artinya mereka sudah menyalahi aturan. Karena mereka harus mengacu pada regulasi KPH untuk menanam jagung,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin