HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus pria atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan adik ipar pelaku.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan pelaku dilaporkan ke Polsek oleh kakak kandung korban.
“Kejadian ini terjadi di Kecamatan Biatan. Untuk laporannya masuk pada 28 September lalu,” ucapnya saat konferensi pers, Senin 3 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya kepada Tim Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Diketahui, pelaku sudah lima kali mencabuli korban.“Berdasarkan pengakuannya, pelaku sering menonton video porno di handphonenya. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang masih berusia tujuh tahun,” tuturnya.
Saat ini, Polres juga tengah melakukan pendampingan kepada korban untuk proses healing terhadap trauma yang dialaminya.
“Kondisi korban kini sehat, namun ada sedikit perasaan tidak nyaman dan trauma yang dialami oleh korban. Tapi sudah ditanganani oleh Unit PPA untuk memantau dan mendampingi korban sebagai pencegahan agar korban tidak terjadi trauma yang berkepanjangan” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat serta berkoordinasi dengan Pemkab Berau terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Untuk angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun ini cukup tinggi. Kita perlu bergerak melakukan tindakan untuk mengantisipasi kejadian seperti ini,” tutupnya.
Penulis: Riska
Disclaimer: Berita ini telah mengalami proses editing pada isi dan foto dengan mengacu pada aturan pedoman pemberitaan ramah anak dan UU Perlindungan Anak. Redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.