src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Silang Pendapat Instruksi Gubernur dan SE Walikota, Ini Kata Plt Kepala BPBD Samarinda

Silang Pendapat Instruksi Gubernur dan SE Walikota, Ini Kata Plt Kepala BPBD Samarinda

2 minutes reading
Thursday, 11 Feb 2021 09:48 334 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Plt. Kepala Dinas BPBD Kota Samarinda Wahidduddin angkat bicara terkait munculnya silang pendapat di masyarakat antara penerapan Surat Edaran Walikota tanggal 3 Februari 2021 dan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 tahun 2021.

Disambangi headlinekaltim.co di ruang kerjanya, Wahidduddin mengatakan bahwa, BPBD Kota Samarinda telah mengajukan konsep atau masukkan untuk pembuatan Surat Edaran Walikota terbaru sebagai langkah menyikapi Surat Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim. Surat tersebut telah diserahkan kepada Walikota Samarinda.

Dalam tersebut, BPBD Kota Samarinda merekomendasikan untuk menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim.

“Ya, kita sudah ada buat dan sudah ada di beliau (Walikota Samarinda, red). Mungkin masih ada pembagian yang belum cocok, kita tidak tahu. Artinya, konsep sudah ada, adapun keputusan final di Walikota. Yang jelas, kita selaras dengan instruksi Gubernur. Kita mengikuti Gubernur, instruksi Gubernur semua kita adopsi,” ucapnya Rabu 10 Februari 2021.

Terkait munculnya silang pendapat di masyarakat antara Instruksi Gubernur Kaltim dan Surat Edaran Walikota tertanggal 3 Februari 2021, Wahidduddin menilai, antara kedua surat tersebut tidak bertentangan, justru menurut dia, kedua isi surat tersebut saling berhaluan.

“Sebenarnya tidak ada yang bertentangan, baik instruksi Gubernur maupun Surat Edaran Walikota, tidak bertentangan itu. Surat Edaran Walikota yang dua hari terakhir itu justru berhaluan, yang kemudian ketika ada instruksi Gubernur, juga harus dipatuhi instruksi tersebut,” ujarnya.

“Surat Edaran tanggal 3 Februari 2021 itu juga menyatakan aktivitas dilakukan sampai jam 22.00 wita. Itu dibuat sebelum turunnya instruksi Gubernur, kita sudah lebih dulu keluarkan Surat Edaran itu. Isinya, salah satunya adalah seluruh aktivitas usaha yang melibatkan orang banyak, diharapkan berakhir jam 20.00, di atas jam itu berarti di rumah masing-masing. Di harapkan dengan adanya pembatasan itu ada penekanan COVID-19. Karena COVID-19 ini banyak tersebarnya di malam hari, meskipun di siang hari bukan berarti tidak mudah terpapar. Setidaknya 2 jam ini merupakan fase penting mengurangi kerumunan. Dan mudah-mudahan penerapan jaga jarak ini berdampak pada pengurangan yang signifikan terhadap COVID-19,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

LAINNYA
x