src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Suasana sidang praperadilan yang diajukan CV Berkah Alam Mantar di PN Tenggarong. (Andri) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Sidang Praperadilan yang diajukan CV Berkah Alam Mahtar atas penyitaan kayu dan dua unit mobil yang dilakukan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan II Samarinda kembali bergulir, Jumat 19 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri(PN) Tenggarong. Ini adalah sidang yang kedua kalinya.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Andi Adriansyah. Dari CV Berkah Alam Mantar dihadiri kuasa Direktur M Teddy Rakhmat dan kuasa hukumnya Julius Patanan dan Melky Kapojos. Sedangkan kuasa hukum Gakkum KLHK dipimpin Muh Nur dan partner.
“Saksi yang kita hadirkan sebanyak dua orang, saudara Tatang dan Zul. Tatang adalah operator Sipi CV Alam Mantar sedangkan Zul supir yang membawa kayu tersebut, ” ucap Julius, usai sidang.
Praperadilan yang tujukan ke Gakkum KLHK,adalah uji syarat sah penyitaan terkait penahanan barang bukti yang dilakukan Gakkum. Padahal, berdasarkan UU 18/2003 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, pada pasal 40 dijelaskan, penyidik yang menyita barang bukti meminta izin ke pengadilan setempat, dalam kurun waktu 3×24 jam.
Dalam persidangan, terungkap penyitaan pada 19 Mei 2022 dan seharusnya penyidik ajukan permohonan sita barang bukti ke PN Tenggarong.
“Malah baru mengajukan permohonan per 27 Mei 2022, seharusnya tanggal 21 Agustus 2022,” ucapnya.
Ditambahkan Melky Kapojos, kejanggalan hukumnya lainnya adalah pada saat penyitaan 19 Mei 2022 lalu, tidak ada berita acara penyitaan barang. Malah, yang keluar berita acara per 22 Mei 2022.
“Kejanggalan lainnya, sejak penyitaan 19 Mei 2022 hingga sekarang, sudah 92 hari penyitaan. Tapi tidak ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Kuasa Hukum Gakkum KLHK, Muh Nur menyebut penyitaan barang bukti, berdasarkan keterangan ahli dan saksi yang menyatakan kayu tersebut tidak berizin. Penyidik tidak akan lakukan penilaian secara subyektif atau keluar dari penilaian para ahli dan saksi.
“Kayu dan unit mobil masih disita oleh penyidik Gakkum KLHK karena dianggap telah melanggar peristiwa pidana melanggar KUHP, ” jelas Nur kepada wartawan. (Andri)