src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satpol PP Bongkar 17 Bangunan PKL di Jalan Biola

Satpol PP Bongkar 17 Bangunan PKL di Jalan Biola

2 minutes reading
Thursday, 31 Mar 2022 13:25 367 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Biola, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis 31 Maret 2022.

Pembongkaran tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga sekitar sekaligus bentuk penanggulangan banjir di kawasan tersebut.

Kasat Pol PP Samarinda, Muhammad Darham menuturkan ada 17 lapak yang sudah dibongkar.

“Mereka (PKL) ini kan membangun lapak di atas parit, dan ada sekitar 17 lapak yang kami bongkar hari ini,” ungkap Darham.

Dari laporan warga yang ia terima, lapak milik PKL tersebut terbilang cukup mengganggu akses jalan sehingga kawasan perkantoran pun terlihat tidak rapi.

“Kegiatan perkantoran di kawasan Jalan Biola ini sudah mulai aktif. Jadi lapak PKL ini terbilang cukup mengganggu,” sebutnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP juga sudah melayangkan surat pemberitahuan sejak jauh hari.

“Kami sudah sosialisaikan ini mulai tingkat RT hingga Lurah, dan Camat juga sudah kami sosialisasikan. Hari ini lah kami langsungkan pembongkaran,” jelas Darham.

“Ada juga kami minta untuk melakukan pembongkaran mandiri namun belum terealisasikan, sejak setengah bulan yang lalu. Sudah lama diberitahukan,” sambungnya.

Pihaknya sempat menerima keluhan dari para PKL yang meminta agar pembongkaran dapat ditunda hingga akhir Hari Raya Idulfitri mendatang.

Namun, kebijakan ada pada Wali Kota Samarinda Andi Harun. “Kami usulkan untuk bersurat dulu ke Wali Kota Samarinda karena itu kebijakan beliau. Karena Pak Wali Kota memerintahkan untuk dibongkar, maka kami melaksanakan pembongkaran,” jelasnya

Menurutnya, meskipun Wali Kota Andi Harun mendukung perkembangan UMKM di Kota Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan Perda.

Seorang pedagang yang tak ingin disebut namanya mengakui pemerintah melayangkan surat perintah pembongkaran sebanyak tiga kali.

“Sebenarnya memang sudah tiga kali pemberitahuan pembongkaran diberikan. Kami juga sudah meminta untuk diberikan tempat jualan, namun belum ada lokasinya,” bebernya.

Meskipun telah meminta untuk menunda pembongkaran lapak miliknya, pedagang es kelapa serta gado-gado itu hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar petugas.

“Kami juga minta untuk ditunda sampai lebaran nanti, tapi tidak bisa. Ya terpaksa dibongkar. Ini kami juga pusing karena belum mendapat tempat jualan baru. Pak Lurah juga masih mencarikan solusinya,” pungkasnya.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x