src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Apa yang dilakukan ayah tiri berinisial R yang berusia 28 tahun di Kecamatan Kembang Janggut terbilang sadis. Belum setahun menikah dengan istrinya L, dia membunuh anak tirinya.
Dia ditangkap setelah lima bulan kejadian pembunuhan sang anak tiri. Pelaku terbilang sadis. Anak tirinya yang masih kelas 1 SD dianiaya dengan cara dibanting sebanyak 5 kali, ditendang dan dipukul dengan sapu lidi.
“Kami berhasil menangkap pelaku R di Kuaro Paser, pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin,” sebut Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard, Senin 27 Februari 2023.
Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut melibatkan tim Jatanras Polres Kukar, Tim IT Cyber Polda Kaltim, dan Polsek Kuaro.
Kapolsek bercerita kronologis kejadian tersebut. Pada 18 September 2022 hampir tengah malam, terjadi cekcok antara R dengan istrinya. Dia menanyakan kepada anak tirinya mau ikut dirinya atau sang ibu.
Rupanya, si anak sempat menyebut tiga kali nama ibunya. Namun, karena takut akhirnya si anak menyebut nama ayahnya.
“Saat itulah, R membanting anaknya sebanyak 5 kali,” ucap Kapolsek.
Dengan kondisi merintih kesakitan, korban sampai terkencing di celana. Oleh ayah tiri bejat tersebut, korban diperintahkan untuk membersihkan diri di kamar mandi.
Namun, karena lama di kamar mandi, maka semakin marahlah lagi pelaku. Korban diseret keluar agar segera memakai pakaian yang bersih.
“Itu pun masih ditendang sekali sampai terbentur ke dinding, dan dipukul dengan sapu lidi,” sebutnya.
Akhirnya mereka bertiga tidur. Rumah mereka memang jauh dari pemukiman penduduk, di areal perkebunan kelapa sawit. Pada besoknya pukul 06.00 WITA, saat dibangunkan, sang anak ternyata sudah tidak bernyawa lagi.
“Orang yang memandikan jenazah, saat itu, mulai curiga ada bekas lebam di tubuh AL. Namun, tidak berani menanyakan kepada kedua orang tua Al,” ungkapnya.
Pada 7 Februari 2023, ibu korban memberanikan diri melapor ke Polsek Kembang Janggut. Kejadian yang dipendam selama 5 bulan tersebut akhirnya diungkap walau dengan perasaan takut ancaman.
“Si pelapor kita amankan dulu Mapolsek, demi keamanan dirinya. Kita lakukan pencarian selama hampir empat hari, belum temukan si pelaku,” katanya.
Kabur dari Kembang Janggut, R rupanya punya akun Tik Tok dan kerap memperbarui unggahan. Dari aktivitas medsosnya inilah, polisi bisa mendeteksi keberadaan pelaku.
“Pelaku R berada di rumah saudaranya di Kuaro. Pada saat ditangkap, R kabur ke atap plafon, akhirnya kita minta menyerahkan diri. R mengakui apa yang telah diperbuatnya, hingga menghilangkan nyawa anak tirinya,” sebutnya.
Disinggung apakah perlu dilakukan otopsi lanjutan, Rehard belum bisa memastikan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter porensik.
R sudah ditahan di Mapolres Kukar. Sedangkan istrinya masih di Mapolsek Kembang Janggut dan mengalami trauma psikologis.
“Di Desa, R terkenal memiliki sifat tempramental. Dia sebelumnya bekerja di perusahaan tambang batu bara. Tersangka dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman 20 Tahun penjara,” pungkasnya.
(Andri)