src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sarkowi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Purwajaya

Sarkowi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Purwajaya

2 minutes reading
Monday, 4 Oct 2021 21:44 398 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Saat ini, banyak masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. Namun, mereka belum mengetahui adanya bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.

Untuk itu, anggota DPRD Kaltim Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, MM, M.Si, M.Ling hadir langsung ke tengah-tengah masyarakat guna melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kalimantan Timur Nomor 5/2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Purwajaya, Kecamatan Loa  Janan, Kutai Kartanegara pada Minggu, 26 September 2021 lalu.

Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan menghadirkan narasumber Erwinsyah. Hadir juga Kepala Desa Purwajaya, Kurniawan, unsur kepolisian dari Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

Sarkowi V Zahry mengatakan, Perda tentang bantuan hukum ini sangat bermanfaat dan membantu masyarakat khususnya dari kalangan bawah saat sedang beperkara hukum.

Bantuan yang diberikan tersebut berupa pendampingan selama menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, kata dia, faktanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini. Dikatakan politisi Golkar ini, tujuan dibuatnya Perda tersebut tidak hanya dapat memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang beperkara.

Pendampingan yang diberikan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya. “Kami berharap dengan sosialisasi ini, Perda yang telah dibuat ini dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Utamanya bagi masyarakat yang saat ini sedang berproses hukum dan memiliki kesulitan tidak adanya biaya. Bantuan yang diberikan ini, tidak dipungut biaya atau gratis. Tentunya dengan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

“Penerima bantuan hukum ini adalah penduduk Kaltim yang berkategori dari keluarga tidak mampu, yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan. Tentunya harus menyertakan surat keterangan dari tingkat kelurahan domisili tinggal yang bersangkutan,” sambungnya.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini kembali menjelaskan, Perda Bantuan Hukum menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum dalam hal memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum, serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh masyarakat.

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi  Bela Negara yang bertujuan untuk menyiapkan generasi muda yang tangguh dan tidak mudah terjebak pada hal-hal negatif.

Penulis: Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x