src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kejati Kaltim Gelar Edukasi Ke Perangkat Desa Grogot : (Foto : Kejati untuk Headlinekaltim).HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memberikan edukasi pencegahan korupsi dana desa di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa 17 Juni 2025.
Kegiatan Penerangan hukum bertema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa ini disampaikan oleh Kasi IV pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Adief Swandaru dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa.
“Kami berharap dengan edukasi ini, pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan akuntabel untuk kedepanya,” ungkapnya.
Acara edukasi pencegahan korupsi dana desa dibuka oleh Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid. Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Perangkat desa dari berbagai desa di Kecamatan Tanah Grogot terlihat begitu antusias mengikuti materi.
Mereka tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga aktif dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan kepada narasumber, mulai dari prosedur pencairan dana, pelaporan, hingga sanksi hukum bagi penyalahguna dana desa.
“Ini adalah wujud nyata upaya Kejati Kaltim dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
Kejati Kaltim berharap dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana desa dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya