src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sosialisasi Perda Pajak Kaltim oleh anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (foto: istimewa)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dari Komisi III Sarkowi V. Zahry mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011, Jumat 5 Maret 2021 malam.
Sosialisasi pertama digelar di Sekretariat Desa Sumber Sari, Jl Mulawarman, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta dihadiri oleh kepala desa, Ketua BPD, para ketua RT, tokoh masyarakat dan segenap warga.
Dia menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Dalam Sosper para pembuat undang-undang (legislator) memiliki kewajiban agar setiap produk peraturan daerah yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat,” ucapnya
Sosialisasi itu turut menghadirkan narasumber Eko Priyo Utomo, salah satu tim Pakar DPRD Kaltim. Ia kemudian menjelaskan mengenai pajak daerah sebagai pengendalian volume lalu lintas dan pencemaran.
“Sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda bahwa sudah diatur mengenai sanksi-sanksi berupa administrasi dan tidak ada berupa tindak pidana hukum serta juga memberikan keringanan terkait pajak yang sudah jatuh tempo tidak dikenakan denda,” tutur Eko.(*)
Editor: headlinekaltim.co