HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Jembayan Dalam Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, melakukan fasilitasi yang kesekian kalinya untuk persoalan lahan garapan masyarakat yang difungsikan menjadi pertambangan batu bara oleh PT Multi Harapan Utama.
Kali ini, pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur didampingi Dinas Perkebunan Kukar, pada Rabu 16 September 2020, melakukan perhitungan lahan garapan masyarakat yang sudah beralih jadi eks pertambangan.
“Kasus ini sudah berjalan satu tahun, namun belum ada penyelesaian sampai sekarang, ” ujar Kades Jembayan Dalam Yunus, saat menemani OPD Kaltim dan Kukar di lapangan.
Yunus mengatakan, dia meminta kepada perusahaan untuk membayar ganti rugi tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut oleh perusahaan.
Alasannya, masyarakat sudah menggarap lahan sudah puluhan tahun. Lahan ini menjadi sumber utama pendapatan ekonomi keluarga mereka.
“Ada masyarakat saya, sebelum ditambang perusahaan, hasil dari kebun karetnya mencapai Rp6 Juta per setengah bulan namun ini hilang. Ada juga lahan masyarakat yang ditanami sayur mayur untuk berdagang, ternyata sudah tidak bisa menanam lagi, ” jelas Kades.
Perwakilan warga Syamsu Arjaman mengatakan total lahan garapan masyarakat mencapai 13 hektare. Warga berkeinginan penyelesaian kasus penggusuran lahan tersebut diselesaikan pemerintah, mengacu perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta ganti rugi tanam tumbuh dan lahan kami yang sudah digarap oleh perusahaan sejak tahun lalu,” jelasnya.
Divisi Eksternal PT MHU Syamsir belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dia mengaku masih menunggu hasil hitungan koordinat dan kondisi lahan masyarakat yang sedang dihitung oleh BLHD, Disbun Kaltim serta Disbun Kukar.
“Kita tunggu saja hasil hitungannya, setelah itu akan kita sampaikan ke manajemen perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Andri