src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Menyamar Jadi Pembeli, Pria di Balikpapan Gasak 31 Ponsel dari Toko Elektronik

Menyamar Jadi Pembeli, Pria di Balikpapan Gasak 31 Ponsel dari Toko Elektronik

2 minutes reading
Friday, 2 May 2025 10:38 82 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus pencurian 31 unit ponsel pintar kembali mengguncang Balikpapan. Seorang pria berinisial YR berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi nekatnya di sebuah toko elektronik di kawasan Gunung Malang, Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota.

Penangkapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto dalam jumpa pers, Kamis (1/5). Dalam keterangannya, Anton menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan oleh pelaku dengan modus penyamaran yang cukup rapi.

“Tersangka berinisial YR warga Kota Balikpapan dan kami amankan di kediamannya,” jelas Kombes Pol Anton.

Kejadian bermula ketika YR berpura-pura menjadi pelanggan dan berulang kali mengunjungi toko tersebut dalam beberapa hari sebelum melancarkan aksinya. Ia melakukan observasi menyeluruh, termasuk mengamati kebiasaan para pekerja dan jam operasional toko.

“Hingga pada 4 April, observasi tuntas, dan ia melancarkan aksinya,” lanjut Anton.

Pada hari yang telah direncanakan, YR masuk ke toko dan bersembunyi di dalam kamar mandi hingga toko tutup. Setelah semua karyawan meninggalkan lokasi, ia keluar dari persembunyiannya dan menjarah berbagai perangkat elektronik bernilai tinggi.

“Ketika mereka pulang, YR keluar dari kamar mandi dan langsung menjarah unit telpon pintar di toko tersebut,” jelas Anton.

Dalam aksinya, YR berhasil membawa kabur 20 unit iPhone, 6 unit Samsung, 3 unit Vivo, dan 2 unit Oppo, serta 1 unit tablet, 2 headset bluetooth, dan 2 smartwatch. Seluruh barang tersebut memiliki total nilai kerugian yang mencapai Rp288.177.190.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat bantu yang digunakan YR dalam aksinya, termasuk kapak, besi alur melingkar, pahat, pisau dapur, dan sarung tangan.

“Dari sejumlah barang bukti itu, ada 1 telpon pintar yang berhasil dijual pelaku melalui dunia maya,” ungkap Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan pencurian ini karena alasan ekonomi. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keberadaan penadah barang curian.

“Saat ini kami tengah mendalami, apakah ada penadahnya. Bila ada, akan kami amankan juga,” tegas Anton.

YR kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha di Balikpapan, khususnya sektor ritel elektronik, untuk meningkatkan sistem keamanan, baik dari sisi teknologi maupun manajemen toko.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA