src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Habis Masa Kerja PPK, Tapi Masih Beraktifitas

Habis Masa Kerja PPK, Tapi Masih Beraktifitas

1 minutes reading
Thursday, 30 Jan 2025 15:08 180 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Secara regulasi, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) sudah berakhir demi suksesnya proses Pilkada Kukar yang berlangsung 27 November 2024 yang lalu.

“Berdasarkan SK, masa kerja PPK di 20 kecamatan se Kukar berakhir 27 Januari 2025,” ucap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Kamis 30 Januari 2025.

Meski sudah habis masa kerja, para personel PPK tetap masih beraktifitas, jika komisioner KPU tingkat kabupaten membutuhkan sesuatu hal, seperti berkas pendukung kegiatan.

“Misalnya, kami minta membuat laporan dan mengirimkan ke kami di kabupaten,” ucapnya.

Rudi menyebut, dalam membantu kerja PPK, dibantu oleh pihak sekretariatan, yang dibantu staf atau pegawai yang ada di kecamatan atau kelurahan diperbantukan menunjang kerja PPK. Begitu juga dengan aset yang dipakai guna menunjang kinerja PPK, merupakan pinjaman dari pemerintah tingkat kecamatan.

“Ya dengan sendirinya staf sekretariat PPK yang membantu, sudah kembali ke lembaga masing-masing,” sebutnya.

Rudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPK yang telah memberikan pengabdian, mencurahkan waktu dan pemikirannya, demi menjalankan proses demokrasi Pilkada berjalan dengan baik di kecamatan.(ADV29/Andri)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x