HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, Iramsyah menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terutama mereka yang tak memakai masker saat keluar rumah.
Sanksi diberikan nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kami telah melakukan pembinaan kepada tim di lapangan. Kemudian sosialisasi Perbup kepada masyarakat sudah dilakukan. Setelah melalui beberapa rapat dengan stakeholder terkait, Insya Allah Senin, 16 November 2020, penerapan sanksi mulai dilakukan,” tegas Iramsyah, Minggu, 15 November 2020.
Dijelaskannya, dalam Perbup tersebut, sejumlah sanksi mengancam para pelanggar. Baik itu perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, hingga instansi pemerintahan.
Sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar prokes mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, bahkan denda administrasi.
“Sanksi sesuai yang tertuang dalam Perbup tersebut. Seperti sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim