src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini (Foto: erick) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu.
Penetapan Henri diikuti alat bukti berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang senilai Rp 88,3 miliar.
Beriringan dengan hal tersebut, Mabes TNI tidak tinggal diam. Mabes TNI diketahui menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang dinilai harus ditangani dengan Hukum Militer melalui Polisi Militer (PM).
Hal ini berujung permintaan maaf dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Jumat 28 Juli 2023.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menilai langkah meminta maaf oleh KPK kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru.
“Langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan basarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, penyerahan proses hukum kepada TNI berpotensi membuka jalan impunitas bagi Henri,” bebernya kepada headlinekaltim.co melalui sambungan telepon, pada Minggu 30 Juli 2023.
Orin juga menjelaskan bahwa langkah KPK seharusnya berpijak kepada Undang-undang yang melindungi serta mengatur KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Keputusan KPK tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus, KPK sudah seharusnya menggunakan Undang-Undang KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat korupsi karena merupakan lex specialist derogat lex generalis. Dengan demikian, KPK seharusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf,” katanya.
Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman memiliki lima catatan terhadap kasus ini.
“Pertama, meminta KPK untuk tetap menangani perkara ini dengan sistem peradilan koneksitas karena pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI. Kedua, peradilan koneksitas harus dilakukan karena tindak pidana korupsi jelas merugikan kepentingan umum. Ketiga, KPK sedianya memiliki wewenang luas dalam menangani setiap kasus dugaan korupsi, tak terkecuali kasus korupsi yang melibatkan anggota tni sebagaimana diatur dalam pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keempat, pengusutan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer harus dilakukan sampai tuntas, tidak hanya terhadap pelaku tapi juga semua pelaku penyertaan yang aktif maupun pasif,” tandasnya.
Penulis: Erick