src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sabu Disembunyikan di Mulut, Pelaku Ditangkap Polres PPU

Sabu Disembunyikan di Mulut, Pelaku Ditangkap Polres PPU

2 minutes reading
Wednesday, 4 Mar 2026 12:22 32 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kasus peredaran sabu di Penajam kembali mencuat setelah dua pria diringkus aparat di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Pengungkapan peredaran sabu di Penajam ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan, hingga akhirnya polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran sabu di Penajam tersebut.

Dilansir dari RRI Samarinda, penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Maret 2026, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerima informasi dari masyarakat di RT 015 Kelurahan Nenang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik peredaran sabu di Penajam.

Kasat Resnarkoba Polres PPU, Gede Wijaya, menjelaskan bahwa petugas mendapati seorang pria berinisial BA (35) berada di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, BA sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

“Saat hendak ditangkap, BA sempat membuang satu paket sabu,” kata Wijaya di Penajam, Selasa 3 Maret 2026.

Meski sempat dibuang, paket sabu tersebut berhasil ditemukan. Dari tangan BA, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi peredaran sabu di Penajam.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui tidak menjalankan aksinya sendirian. Ia menyebut seorang rekannya berinisial D ikut terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Penajam itu.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak sendiri. Ada rekannya berinisial D,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.20 WITA berhasil menangkap D (33) di wilayah Kelurahan Penajam. Saat digeledah, D secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam mulutnya.

“Total berat bruto sabu yang dibawa D sekitar 0,65 gram,” ucapnya.

Selain sabu, aparat juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi peredaran sabu di Penajam. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BA dan D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan, penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di Penajam masih terus dilakukan

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x