src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Rima Sosialisasikan Perda Soal Bantuan Hukum, Ditanyakan Kasus Maling Ayam

Rima Sosialisasikan Perda Soal Bantuan Hukum, Ditanyakan Kasus Maling Ayam

2 minutes reading
Saturday, 27 Mar 2021 19:06 307 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Kedatangan anggota DPRD Kaltim Rima Hartati yang mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, dimanfaatkan dengan baik oleh perwakilan Forum RT Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong.

Mereka bertanya soal kasus hukum yang jadi perhatian. Perwakilan RT, Herman menyinggung kasus maling ayam diberlakukan tidak adil dalam penegakan hukum di Indonesia.

Herman memberi contoh, si A mencuri ayam milik si B. Lalu si A sudah mengembalikan ayam, tapi proses hukumnya masih berlanjut karena laporan si B tidak dicabut di kepolisian. Akhirnya si A dipenjara selama tiga bulan.

Menanggapi pertanyaan Herman, Rima mengatakan, persoalan tersebut cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Terkait sosialisasi, ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan.

Rima didampingi Tenaga Ahli (TA) Fraksi PPP Kahar Al Bahri, dan dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Alfian.

“Sosper yang ketiga belum tahu dimana, karena akan dirapatkan secara internal di DPRD Kaltim, ” sebut politisi PPP Kaltim ini.

Rima melanjutkan, tujuan adanya Perda Kaltim tentang bantuan hukum menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

“Perda juga menjamin, bahwa bantuan hukum dapat dimamfaatkan secara merata oleh seluruh rakyat Kaltim, ” jelasnya.

Subtansi dari Perda bantuan hukum, terang dia, Gubernur Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum yang dialokasikan melalui APBD Kaltim.

Gubernur bisa bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Kaltim yang terakreditasi di Kemenkumham RI.

“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang masuk kategori miskin, yang tersangkut masalah dan perlu dibantu, ” ucap Rima .

Penulis: andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x