HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah beberapa lama melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi umum, jasa usaha dan perjanjian tertentu, akhirnya Komisi II DPRD Kaltim melaporkan hasil kerja panitia khusus (Pansus).
“Perihal ini sudah selesai dibahas oleh Komisi II. Selanjutnya akan dilakukan uji public pada tanggal 17 November nanti,” kata Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang, Rabu 11 November 2020.
Veridiana Huraq Wang mengatakan pihaknya akan mengundang akademisi dan masyarakat, guna meminta masukan untuk penyempurnaan Raperda retribusi umum, jasa usaha dan perjanjian tertentu.
Proses uji publik akan masih berlanjut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yaitu dengan mengkonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.
Namun, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan, Raperda belum lengkap sehingga pihaknya meminta perpanjangan waktu hingga 1 bulan.
Raperda yang dibuat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Banyak potensi baru yang menjadi sumber retribusi daerah yang dimasukkan dalam Raperda. Perbedaan Raperda lama dan Raperda baru hanya terletak pada materi objek retribusi itu sendiri.
“Kalau nilai kami belum tahu, karena nanti Bapenda yang bisa mengestimasi berapa kenaikannya. Yang jelas, pasti bertambah karena banyak objek baru dimasukkan,” papar politisi PDI-P ini.
Dia mencontohkan, hasil dari Perhutanan Sosial yang dalam kurun waktu 2 tahun mulai berjalan. Di antaranya pengolahan produk gula aren dihilirisasi dan pemanfaatan hutan mangrove sebagai objek rekreasi. “Kemarin kita tidak boleh ambil retribusi, sekarang dengan Raperda ini bisa,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Ningsih