HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penanganan kasus penipuan tiket konser Sheila On 7 yang melibatkan seorang tersangka berinisial RD (33) telah memasuki babak baru. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Samarinda setelah dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 26 Juli 2024 dari beberapa korban yang terjebak dalam penipuan terkait tiket konser. Kronologisnya, tersangka dikenal sering melakukan penjualan tiket konser dan acara hiburan lainnya. Namun, dalam kasus ini, ia tidak mampu memenuhi janjinya dan menggunakan uang yang telah disetorkan korban untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengaku mampu menyediakan tiket. Namun, kemudian tidak bisa menyiapkan tiket yang dijanjikan. Uang yang sudah terkumpul malah digunakan untuk keperluan lain,” jelas Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Ary menjelaskan bahwa tersangka menawarkan tiket konser Sheila On 7.Namun, menjelang hari konser, ketika korban meminta kode barcode tiket, tersangka tidak dapat menunjukkannya.
Setelah dikonfirmasi dengan pihak promotor acara, terungkap bahwa tersangka bukan bagian dari tim penyelenggara event. “Adapun untuk jumlah korban yang terdata mencapai 460 orang dengan total kerugian sekitar Rp 280 juta,” kata Ary.
Kapolresta Samarinda menyebutkan bahwa tersangka kini dikenakan pasal penipuan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim